Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan

Sabtu, 23 April 2022 – 05:58 WIB
6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan - JPNN.COM
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah turun langsung untuk menangani kasus penembakan Bripda PS. Ilustrasi Foto: Antara

2. Berkali-kali memeras dengan modus sama

Kombes Ade menambahkan perbuatan para pelaku sudah dilakukan berkali-kali dengan modus yang sama.

"Sudah dilakukan di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta," kata Ade.

3. Bripda PS terancam dipecat

Kombes Iqbal mengatakan Bripda PS sudah melanggar Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011. Bripda PS pun terancam dipecat dari institusi Polri.

"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," ujar Iqbal.

4. Kapolda Jawa Tengah marah

Kombes Iqbal menambahkan Bripda PS telah membuat Kapolda Jawa Tengah marah atas perbuatannya.

"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," ujar Iqbal.

5. Jumlah uang yang diperas pelaku

Saat memeras korban, para pelaku meminta uang sebesar Rp 14.350.000.

Namun, korban tidak memiliki uang sebanyak itu.

Deretan fakta baru kasus Bripda PS yang ditembak anggota resmob, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close