6 Fakta Baru Kasus Bripda PS yang Ditembak Polisi, Orang Ini Memang Sungguh Keterlaluan
2. Berkali-kali memeras dengan modus sama
Kombes Ade menambahkan perbuatan para pelaku sudah dilakukan berkali-kali dengan modus yang sama.
"Sudah dilakukan di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta," kata Ade.
3. Bripda PS terancam dipecat
Kombes Iqbal mengatakan Bripda PS sudah melanggar Pasal 22 (1) Perkapolri No 14 Tahun 2011. Bripda PS pun terancam dipecat dari institusi Polri.
"Ancaman hukumannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," ujar Iqbal.
4. Kapolda Jawa Tengah marah
Kombes Iqbal menambahkan Bripda PS telah membuat Kapolda Jawa Tengah marah atas perbuatannya.
"Sebagai komitmen Kapolda Jateng segala bentuk tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali," ujar Iqbal.
5. Jumlah uang yang diperas pelaku
Saat memeras korban, para pelaku meminta uang sebesar Rp 14.350.000.
Namun, korban tidak memiliki uang sebanyak itu.