Fakta Baru Kasus Oknum Guru Mencabuli 5 Siswa di Trenggalek, Ya Tuhan
jpnn.com, TRENGGALEK - Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengungkap fakta baru kasus oknum guru mencabuli 5 siswa di sekolah.
Menurut Sunardi, tersangka ASB (45) yang juga Plt kepala sekolah memberikan iming-iming Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan tindakan bejatnya.
Namun, ASB berdalih aksi pencabulan itu baru pertama dilakukan.
ASB juga beralasan melakukan aksi cabul lantaran saat itu merasa kedinginan. "Dalihnya kedinginan," ujar Kompol Sunardi, Minggu (26/2).
Aksi cabul ASB seluruhnya dilakukan di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan polisi.
Penyidik Polres Trenggalek menjerat menjerat ASB dengan pasal di UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri," kata Kompol Sunardi.
Tersangka ASB dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.