6 Hal terkait Honorer Bodong, Bikin Ruwet Pengangkatan Non-ASN jadi PPPK
"Mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan dedikasi untuk melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab.”
“Namun, mereka masih harus berjuang untuk mendapatkan pengakuan yang layak atas pengabdiannya," kata Mardani.
4. Honorer Asli Diangkat Bertahap
UU ASN 2023 mengamanatkan penataan honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.
Mardani Ali Sera mengatakan, proses verval terhadap data honorer masih berlangsung. Nantinya, honorer yang datanya sudah valid akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
"Proses pemeriksaan data honorer ini masih berjalan. Nah, yang sudah rapi datanya, diangkat (jadi) PPPK," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/9).
Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.
Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.
Bagaimana bisa menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK jika jumlah honorer valid saja belum jelas?