6 Kecamatan Belum Salurkan E-KTP
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:25 WIB
Dalam keterangan lebih lanjut, Kadispencapilduk Aceh Selatan memberitahukan tentang surat edaran Mendagri RI. Apabila ada KTP penduduk yang berakhir (mati) pada bulan Januari hingga Maret 2013 dan seterusnya. Maka KTP yang bersangkutan dianggap berlaku sampai akhir Desember 2013 tetapi wajib melakukan perekaman data e-KTP untuk pengganti.
Sebaliknya, jika ada KTP mati pada tahun 2011 atau 2012, maka dianggap pemengang KTP tersebut telah melakukan perekaman atau telah mengantongi KTP baru yaitu e-KTP. “Demikian untuk dimaklumi, sehingga masyarakat tidak terkendala dalam menyelesaikan administrasi yang berhubungan dengan KTP," imbuh Saiful Azhar. (dir)