Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Ada SK MenPANRB, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

Kamis, 08 Agustus 2024 – 07:24 WIB
Sudah Ada SK MenPANRB, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka - JPNN.COM
Skenario jadwal seleksi CPNS 2024, pendaftaran dibuka pekan ke-3 Agustus. Foto: Materi Sosialisasi Kebjakan Pengadaan ASN Tahun 2024/Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - HULU SUNGAI SELATAN – Menjelang pendaftaran CPNS 2024, sejumlah pemda sudah menerima Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (SK MenPANRB) tentang penetapan formasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, sudah menerima SK MenPANRB Nomor 293 tahun 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah.

Berdasar SK MenPANRB tersrsebut, Pemkab HSS mendapat kuota 135 formasi CPNS 2024.

“Kita (Pemkab HSS, red) telah mendapatkan kuota penerimaan CPNS tahun 2024 sebanyak 135 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” kata Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah dalam keterangan pers, di ruang kerja Bupati di Kandangan, Selasa (6/8).

Sesuai dengan SK yang telah diterima tersebut, maka Pemkab HSS melalui instansi terkait akan segera membuka pendaftaran CPNS 2024 yang dimulai pada pekan ke-3 Agustus.

Selain menerima kuota untuk perekrutan CPNS, Pemkab HSS juga telah mengusulkan untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK sebanyak 1.051 orang.

Dia menjelaskan, PPPK yang diusulkan sebanyak 1.051 diharapkan bisa disetujui oleh Pemerintah Pusat, sehingga pegawai tenaga kontrak di Kabupaten HSS dapat mengisi formasi yang tersedia.

“Semoga semua usulan PPPK kita dari Pemkab HSS dapat diterima oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan segera dibuka setelah ada SK MenPANRB untuk masing-masing instansi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News