6 Lokasi Dikaji jadi Quick Wins Percepatan Reforma Agraria
jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah memenuhi target Reforma Agraria sesuai yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 semakin menunjukan hasil.
Sampai dengan saat ini total telah diidentifikasi dan verifikasi diberbagai provinsi kurang lebih 2,3 juta hektar luasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Pada Desember ini atau awal Januari tahun depan, TORA seluas 84.000 ha segera bisa diredistribusi dan dilakukan legalisasi aset untuk masyarakat.
Namun demikian sesuai arahan Menko Perekonomian bahwa harus ada contoh lokasi TORA dari dalam kawasan hutan yang memiliki keunikan tipe-tipe kendala dan permasalahannya dalam penetapan TORA.
Hal ini akan dikaji dan dijadikan quick wins penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan ke depannya.
"Pasti tiap daerah tidak sama dinamikanya, tapi kita ingin bangun model yang bisa diacu sebagai dasar rujukan berbagai dinamika kasus yang dihadapi di masing-masing daerah" ujar Menko Perekonomian, Darmin Nasution saat membuka Workshop Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Pada Lokasi Percontohan, di Hotel Crown Plaza, Jakarta (15/11).
Menteri Darmin mengapresiasi upaya Menteri LHK yang berani mengajukan konsepsi menyelesaikan masalah reforma agraria melalui usulan kepada presiden berupa Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Kemudian Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan bahwa proses pelaksanaan TORA hingga keluar sertifikat ini tidaklah mudah, tetapi tetap dapat berjalan dengan dukungan semua pihak.