Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah

Senin, 08 Juni 2020 – 13:57 WIB
6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah - JPNN.COM
Enam mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

"Saat digerebek, petugas selain amankan enam mahasiswa, juga sejumlah barang bukti berupa tiga paket jenis sabu-sabu, alat isap sabu (bong), dan tiga unit sepeda motor," katanya.

Mereka yang ditangkap petugas pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah, Jalan Suprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yakni Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Enam mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Bengkulu.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close