6 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Kasusnya Berat
jpnn.com - Sebanyak enam oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengonfirmasi kabar soal penetapan enam oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, sudah (menjadi tersangka),” kata Letjen Chandra W Sukotjo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Menurutnya, Puspomad juga telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Mengenai motif pelaku, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD tersebut.