6 Pernyataan Sikap FSGI terhadap Kasus SMPN 1 Turi
Rabu, 26 Februari 2020 – 14:46 WIB
5. Tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus, sesuai UU Guru dan Dosen.
6. Berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5 tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan penasihat hukum dari Kemendikbud dan pemerintah daerah agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung. (esy/jpnn)