6 Poin Surat Kemenkeu tentang PPPK 2021, Ada THR dan Gaji ke-13, Alhamdulillah
Kamis, 01 April 2021 – 13:23 WIB
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada saudara untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apa pun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat/pegawai DJPK. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?