6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Jumat, 07 Oktober 2022 – 12:11 WIB
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.
Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)