60 Komponen Penentu Upah Minimum Dianggap Paling Adil
Kamis, 12 Juli 2012 – 19:27 WIB
“Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada. Mari kita bersinergi antara pemerintah daerah dan pusat juga serikat buruh. Di tingkat nasional kita memiiki Komite Pengawas Ketenagakerjaan agar seluruh pelaksanaan outsourcing harus sesuai aturan yang ada," terangnya.
Secara bertahap, lanjut Gus Imin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja dan keberlangsungan masa depannya.
“Kita minta para Gubernur yang mengeluarkan izin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif dan diawasi secara ketat agar semua taat asas dan aturan," tukasnya. (Cha/jpnn)