60 Persen Pendatang Tak Berpendidikan
Tahun Ini Operasi Yustisi Ditiadakan"Kita sosialisasi aturan di bidang kependudukan dan jemput bola terkait urbanisasi ini. Jika mereka melanggar, sanksi tegas penertiban akan diberlakukan bekerjasama dinas terkait," ungkap juga Purba.
Ditambahkannya, pihak Dinas Dukcapil DKI untuk sementara tidak akan menggelar OYK di Jakarta sebagai penegakan kepemilikan dokumen kependudukan sah warga DKI. Sebagai pengganti, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar operasi Bina Kependudukan (Binduk).
"Dalam Operasi Binduk tidak ada razia warga pendatang harus memiliki KTP Jakarta dan pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) di tempat, seperti lazimnya operasi yustisi kependudukan yang selama ini digelar," terangnya juga.
Untuk diketahui, arus urbanisasi warga ke Jakarta tiap tahun sejak tahun 2003 hingga 2012 menurun. Tapi sejak 2013 mengalami kenaikan (selangkapnya lihat grafis).
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Taufik Hadiawan mengharapkan Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengaturan pada jumlah pendatang dari berbagai daerah yang hendak menetap di Jakarta.
Menurutnya, jika dibiarkan tanpa penegakan aturan, maka bisa menciptakan kesemrawutan, yang berujung pada ketidaktertiban kota. "Meski adanya kebebasan pada para pendatang, mereka harus tetap wajib mentaati aturan yang berlaku di Jakarta. Hal ini demi kenyamanan bersama," tandasnya. (wok)