60 Persen Produk Belum Bersertifikat Halal
Jumat, 07 Januari 2011 – 07:25 WIB
Untuk mencapai target yang maksimal terhadap perlindungan konsumen, MUI berjanji akan memberikan masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Produk Halal pada tahun ini. Menurut Lukman, yang penting adalah untuk melindungi masyarakat sehingga perdagangan bebas (free trade) dapat berubah menjadi perdagangan berkeadilan (fair trade). "Karena jika banyak produk yang tidak halal beredar maka banyak umat Islam yang rugi karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim," ujar dia.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menambahkan, sebagai lembaga yang jujur dan bertanggung jawab MUI objektif dalam memberi keputusan. Yang halal akan menjadi halal dan yang haram akan menjadi haram. Dia menjelaskan Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh MUI akan berorientasi menuju lembaga halal kelas dunia. Sistem sertifikasi serta jaminan halal yang dirancang dan diimplementasikan LPPOM MUI telah diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi luar negeri. " Sedikitnya 41 lembaga sertifikasi halal dunia menentukan standar kehalalannya merujuk kepada kami," ujar Ma'ruf.
Lembaga itu diantaranya, negara-negara ASEAN, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang, dan Amerika Serikat. Sertifikat halal ini memang terbuka bagi Industri pengelolaan pangan, kosmestik, restoran dan catering, dan rumah potong hewan.