6,4 Persen Rokok Bercukai Ilegal
Negara Rugi Rp 300 MKamis, 11 November 2010 – 10:40 WIB
Modus salah personalisasi dilakukan jika sebuah produsen rokok menjual pita cukainya kepada produsen lain, kemudian ditempelkan pada jenis rokok yang berbeda jenisnya. Adapun modus salah peruntukan jika pita cukai ditempelkan pada jenis rokok yang berbeda.
Peneliti PSEKP UGM Arti Adji menambahkan, dari sisi jenis rokok, pelanggaran cukai ilegal paling banyak ditemukan pada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II, terutama yang diproduksi oleh pabrik rokok yang tidak terdaftar secara resmi oleh pemerintah. "Rokok ilegal ini banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Sementara itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa daerah terbanyak yang ditemukan rokok ilegal adalah Sulawesi Selatan. Adapun dari sisi kota asal pabrik rokok, Malang menjadi daerah yang paling banyak memproduksi rokok cukai ilegal.