6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada
Karena itu, dia mengingatkan penyelenggara pilkada untuk berhati-hati dalam menetapkan DPT. Jangan sampai penetapan pemilih menabrak UU Administrasi Kependudukan.
Yang penting, penduduk tersebut tercatat dalam data adminduk dan memang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
Sebagai solusi, Ditjendukcapil akan menginstruksi semua dispendukcapil di kabupaten/kota penyelenggara pilkada untuk menerbitkan suket kolektif.
Suket itu memuat daftar pemilih pemula yang belum bisa mendapatkan e-KTP.
Suket diserahkan ke KPU untuk didistribusikan kepada masing-masing KPPS sesuai wilayah tempat tinggal sang pemilih.
Sedangkan bagi pemilih berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan e-KTP, pihak kecamatan cukup menerbitkan suket sebagai pengganti sementara e-KTP.
Tapi, mereka harus menjalani perekaman data sebelumnya. Kalaupun belum, mereka bisa segera merekam data kependudukan sebelum pemungutan suara.
Pada saat bersamaan, pihaknya juga membuka aplikasi perekaman data bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.