68 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Aceh, Berapa yang Sudah Eksekusi?
Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputus oleh majelis hakim di pengadilan.
Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati."
"Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya."
"Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.
Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
Proses hukum perkaranya ada yang sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Baik itu yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.