7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
Jumat, 04 Oktober 2024 – 14:32 WIB
Berdasarkan 7 peristiwa dan fakta hukum tersebut, TPDI dan Perekat Nusantara meminta MPR mempertimbangkan untuk mendiskualifikasi dan tidak melantik Gibran sebagai Wapres pendamping Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 nanti sesuai dengan tugas, wewenang dan hak MPR yang dijamin konstitusi.(ray/jpnn)