Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Anggota Legislatif Terpilih DPRD Sigi Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 – 21:52 WIB
7 Anggota Legislatif Terpilih DPRD Sigi Belum Serahkan LHKPN - JPNN.COM
Lima komisioner KPU Kabupaten Sigi saat rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilihan Umum 2024, di Sigi, Kamis (13/6/20204). ANTARA/Moh Salam.

jpnn.com - SIGI - Sebanyak tujuh orang anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 untuk DPRD Sigi belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto pihaknya hingga saat ini belum mendapat tanda terima yang menunjukkan tujuh aleg dimaksud telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Ketentuan dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa anggota legislatif terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada instansi berwenang yang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Jadi setelah melaporkan itu, anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Sigi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto, Selasa (23/7).

Dia mengatakan sebanyak tujuh anggota DPRD Sigi terpilih belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU setempat.

KPU RI melalui surat dinas nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 memberikan kemudahan kepada anggota DPRD terpilih untuk membuat pernyataan jika sudah menyampaikan LHKPN, tetapi belum menerima bukti tanda terimanya.

"Jadi pernyataan itu bisa dimasukkan ke KPU Sigi dilampirkan dengan bukti lembaran ikhtisar LHKPN yang dilapor kepada KPK dan bukti pendukung lain," ucapnya.

Dia menjelaskan penyampaian LHKPN menjadi dasar untuk proses pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029.

Sebanyak tujuh anggota legislatif terpilih DPRD Sigi belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News