7 Anggota Legislatif Terpilih DPRD Sigi Belum Serahkan LHKPN
jpnn.com - SIGI - Sebanyak tujuh orang anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 untuk DPRD Sigi belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto pihaknya hingga saat ini belum mendapat tanda terima yang menunjukkan tujuh aleg dimaksud telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Ketentuan dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa anggota legislatif terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada instansi berwenang yang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Jadi setelah melaporkan itu, anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Sigi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto, Selasa (23/7).
Dia mengatakan sebanyak tujuh anggota DPRD Sigi terpilih belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU setempat.
KPU RI melalui surat dinas nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 memberikan kemudahan kepada anggota DPRD terpilih untuk membuat pernyataan jika sudah menyampaikan LHKPN, tetapi belum menerima bukti tanda terimanya.
"Jadi pernyataan itu bisa dimasukkan ke KPU Sigi dilampirkan dengan bukti lembaran ikhtisar LHKPN yang dilapor kepada KPK dan bukti pendukung lain," ucapnya.
Dia menjelaskan penyampaian LHKPN menjadi dasar untuk proses pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029.