Baru 4 Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN ke KPK
jpnn.com - TASIKMALAYA - Baru empat orang anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 46 dari 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan kewajibannya tersebut.
"Terkait laporan LHKPN sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru sebagian," ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami dalam keterangannya, Selasa (23/7).
Dia mengatakan anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 50 orang. Mereka yang terpilih pada pemilihan legislatif 14 Februari 2024 tersebut harus menyerahkan LHKPN sebagai syarat sebelum dilakukan pelantikan 2 September 2024.
Sejak ditetapkan anggota legislatif terpilih itu, kata dia, pihaknya sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK.
"Batas waktunya berdasarkan peraturan KPU tanggal 11 Agustus, atau 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Dia menyampaikan sampai saat ini dari 50 anggota legislatif terpilih itu sebanyak 46 orang belum memberitahukan sudah atau belum menyelesaikan kewajibannya, sementara yang sudah memberitahukan sebanyak empat orang yakni dari PKS dan PAN.
"Baru empat orang, tiga orang dari PKS, satu orang dari PAN," katanya.