7 Anggota LPSK Ucap Sumpah di Depan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta pada Senin (7/1).
Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan selepas acara pelantikan 16 duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat.
Ketujuh anggota LPSK tersebut adalah Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol. (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232/P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Acara pengucapan sumpah jabatan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ibu Mufidah Kalla beserta tamu undangan lainnya.
Edwin usai pelantikan tersebut mengatakan dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban ke depan, ada sejumlah penekanan program yang akan dilakukan. Antara lain penguatan psikososial.
"Psikososial ini pemenuhan hak korban yang tidak terbatas pada medis ataupun psikologis. Tapi juga sandang, papan, pangan pekerjaan. Ini bisa LPSK upayakan dengan bekerjasama dengan kementerian/lembaga ataupun organisasi masyarakat lainnya," kata Edwin.
Selain itu, mereka juga akan memperkuat keberadaan LPSK di kalangan aparat penegak hukum (APH). Terlebih bidang kerja lembaga ini berkaitan dengan kasus pidana yang mengharuskan terjalinnya hubungan baik dengan kepolisian, dan kejaksaan.