7 Bandar Narkoba Daerah Ini Sudah Ditangkap, Yang Lain Segera Menyusul
Jumat, 01 April 2022 – 16:47 WIB
Para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Innalillahi, Tono Tewas Saat Mengebor Dinding
"Dalam pemberantasan narkoba di OKU kami tidak main-main untuk diberantas hingga ke akarnya. Untuk itu kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya jual beli narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," ujarnya.(antara/jpnn)