Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Catatan Tajam LPSK untuk Komjen Listyo Sigit, Singgung Kematian Laskar FPI

Senin, 18 Januari 2021 – 02:10 WIB
7 Catatan Tajam LPSK untuk Komjen Listyo Sigit, Singgung Kematian Laskar FPI - JPNN.COM
Calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sejumlah catatan tajam lembaganya mengenai pekerjaan yang mesti dituntaskan Kapolri yang baru.

Catatan ini disampaikan Edwin Partogi menyusul diusulkannya nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.

Edwin mengawali catatan tajam lembaganya dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan Kapolri baru menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Sebab, catatan LPSK pada 2020 terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sedangkan di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Edwin.

Pria yang juga mantan kadiv investigasi di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menyatakan kejadian terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," tegas Edwin Partogi.

Kedua, LSPK menyinggu bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sejumlah catatan serius yang menanti Komjen Sigit Listyo Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close