Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

Kamis, 29 Oktober 2020 – 08:17 WIB
7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga - JPNN.COM
Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar menjadi tersangka kasus penganiyaan.

Berikut ini sejumlah fakta kasus baru yang menjerat Habib Bahar:

Pertama, polisi gelar perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi mengatakan, pelapor adalah korban yang diduga dianiaya oleh Bahar.

Kedua, korban merupakan sopir taksi online atau daring.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu (28/10).

Ketiga, istri pulang larut malam jadi pemicu Habib Bahar melakukan penganiayaan.

Saat itu, istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Berikut ini tujuh fakta terkait kasus baru Habib Bahar Smith yang saat ini kembali menyandang status tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News