7 Fakta Kasus Pengemudi Mobil Hajar Remaja di Medan, Nomor 5 Soal Misteri Pelat Mobil Pelaku
6. Polisi Tidak Menahan Pelaku
Polrestabes Medan tidak melakukan penahanan terhadap HS (45), pengemudi mobil yang hajar seorang remaja berinisial FL di Medan.
Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan pertimbangan tidak ditahan karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu di bawah lima tahun.
"Benar, tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," kata Kompol Firdaus kepada JPNN.com.
Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian
7. Dipecat dari Satgas PDIP
Kasus penganiayan yang dilakukan HS berbuntut panjang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencopotnya dari jabatannya sebagai wakil komandan Satgas Cakra Buana.