7 Hal Kontroversial Munarman
Menurut Munarman, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.
“Kami Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat melaporkan tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” ujar Munarman kepada wartawan, Kamis (21/1).
Munarman menuturkan dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.
Tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang diduga dilakukan oleh kepolisian.
6. Berang dengan Benda Bertuliskan FPI dan Munarman
Sejumlah warga Limo, Kota Depok, Jawa Barat heboh dengan penemuan kaleng berisikan peluru dan tulisan FPI Munarman, Minggu (4/4) malam. Aparat kepolisian setempat dan Tim Gegana pun turun ke lokasi mengecek benda tersebut. Menyikapi aksi teror kaleng itu, Munarman langsung geram.
Dia memastikan tidak melakukan aksi teror sampai menuliskan nama seperti itu. “Goblok sekali kalau ada orang mau meneror lalu menuliskan namanya sendiri,” kata Munarman kepada JPNN.com, Senin (5/4).