7 Kali Gituin Siswi SMP, Udin Dituntut 11 Tahun
jpnn.com, SERUYAN - Zainudin alias Udin menerima hukuman berat karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SMP berinisial FT (14) beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Akwan Annas menuntut Udin dengan hukuman sebelas tahun penjara, Rabu (11/10).
Udin dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, terdakwa kami tuntut selama sebelas tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Akwan sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (12/10).
Menurut JPU, Udin terbukti melakukan perbuatan asusila sebanyak tujuh kali.
Udin melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Kertapati Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembulu.
Atas tuntutan itu, penasihat Udin, Burhansyah mengaku akan mengajukan pembelaan.
"Berat sekali tuntutannya. Nanti kami ajukan pembelaan secara tertulis," kata Burhansyah. (ang)