7 Kebijakan Pemerintahan Jokowi yang Bikin Honorer K2 Sakit Hati
Belum ada penyelesaian untuk menuntaskan permasalahan honorer K2 tapi membuat kebijakan lain yang membuat iri dan sakit hati honorer K2. Apalagi sebelumnya pemerintah beralasan tidak punya anggaran untuk mengangkat honorer K2. Namun, kenapa untuk rekrutmen CPNS umum ada anggaran.
"Nah inilah yang semakin membuat hati honorer K2 semakin sakit, karena honorer K2 lagi-lagi dibohongi," ucapnya.
Keempat, pemerintah mengeluarkan regulasi seleksi terhadap honorer K2 di bawah usia 35 tahun menjadi PNS. Namun tidak semuanya bisa diangkat menjadi PNS. Hanya sebagian kecil karena ada batasan passing grade.
Ini kebijakan pemerintah yang membuat para honorer K2 kecewa karena pemerintah tidak bisa menyelamatkan SDM yang sudah lama mengabdi dan berpengalaman.
Kelima, pemerintah mengeluarkan PermenPAN-RB 48/2018, melakukan rekrutmen honorer K2 usia di atas 35 untuk menjadi PPPK. Ini ditolak sejumlah kepala daerah karena tidak memiliki cukup anggaran menggaji PPPK. Selain itu tidak semua honorer K2 diberi kesempatan lantaran ada diskriminasi kualifikasi ijazah dan profesi.
Ini momentum kelima honorer K2 semakin kecewa dan sakit hati. Terutama honorer yang kualifikasi ijazahnya belum S1 dan profesinya bukan guru, penyuluh dan tenaga medis.
"Makin kecewa lagi, pengumuman yang ditunda-tunda sampai sebulan lamanya. Pengumumannya juga tidak serentak. Ada apa ini?," cetus Maskur.
Keenam, sisa honorer K2 yang tidak masuk dalam kategori rekrutmen PNS maupun PPPK dan yang tidak lulus sampai sekarang belum jelas statusnya. Apakah berstatus honorer atau tidak. Sebab, tidak ada regulasi baik dari pemerintah pusat maupun daerah.