7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
Rinciannya berupa belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.
Kejari Mukomuko telah memeriksa lebih dari 500 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021.
Ratusan saksi itu diperiksa di kantor kejaksaan maupun di RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Dia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.(ant/jpnn.com)