Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Majene, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - MAMUJU - Unit Resob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene menangkap AR (33) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi mengatakan AR ditangkap setelah terlibat curanmor di lingkungan Rangas Tammalassu, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
"Selain membawa lari kendaraan roda dua merek Yamaha Nmax warna hitam, pelaku juga mengambil handphone milik korbannya," katanya di Majene, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kunci kontak. Pelaku, lanjut dia, membawa kabur kendaraan hasil curiannya menuju wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar," katanya.
Dia menyampaikan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, AR merupakan pelaku curanmor lintas provinsi.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah diamankan ke Mapolres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menyampaikan dari pelaku telah disita barang bukti sepeda motor merek Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DC 3786.