7 Pemuda Penantang Tuhan Ditangkap Polisi
Jumat, 08 Juni 2018 – 06:05 WIB
Meski para pelaku telah mengakui perbuatannya, tapi polisi tetap memproses kasus ini. Para pelaku bakal dijerat pasal 156 atas dugaan penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun penjara. (pul/jpnn)