7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup
Bahkan Chen terus meronta dan berteriak saat polisi dan petugas PN Batam menggiringnya kembali ke mobil tahanan setelah sidang usai. Sejumlah polisi dan petugas pengadilan langsung membawa Chen masuk ke mobil tahanan agar tak menimbulkan kegaduhan.
Vonis pidana mati ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU, beberapa waktu lalu. Mewakili tim JPU, Filpan FD Laila dalam tuntutannya yang dibacakan beberapa waktu lalu menejerat keempat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian akwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah sidang vonis kasus pertama selesai, sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk kasus kedua pada pukul 20.00 WIB, tadi malam. Yakni kasus penyelundupan sabu seberat 1,037 ton yang digagalkan jajaran TNI AL di perairan Selat Phillips di Batam, awal Februari lalu.
Sabu dalam jumlah jumbo itu ditemukan di dalam kapal Sunrise Glory yang diawaki empat WN Taiwan. Mereka masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An, dan Hsieh Lai Fu.
Terhadap keempat terdakwa itu, dewan hakim yang kembali dipimpin M Chandra menjatuhkan dua vonis berbeda. Yakni vonis pidana mati kepada tiga terdakwa masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, serta Hsieh Lai Fu. Sedangkan satu terdakwa atas nama Huang Ching An divonis pidana seumur hidup.
"Terbukti dan sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu golongan satu melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terdakwa Huang Ching An dengan pidana seumur hidup dan menempatkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua M Chandra.
Kepada tiga terdakwa warga Taiwan yang divonis mati dan satu terdakwa yang divonis seumur hidup, hakim masih memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa banding serta kasasi.