7 Penyeludup 2,6 Ton Sabu Divonis Mati, 1 Lagi Seumur Hidup
jpnn.com, BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mati tujuh terdakwa dua kasus penyeludupan sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton, Kamis (29/11) malam. Sementara satu terdakwa lagi dihukum penjara seumur hidup.
Pada sidang pertama kasus penyeludupan 1,6 ton sabu, majelis hakim yang diketuai M Chandra dengan hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona L Ketaren memvonis mati untuk terdakwa Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa.
Kasus ini merupakan hasil tangkapan jajaran Mabes Polri bersama Bea dan Cukai di Perairan Karang Banteng, Anambas, pada pertengahan Februari 2018 lalu. Keempat terdakwa merupakan warga negara (WN) Tiongkok.
"Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim ketua M Chandra saat membacakan putusan sidang, tadi malam.
Hakim Chandra menyebut keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar.
Keputusan ini senada dengan dakwaan primer yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Agung.
Chandra juga mengatakan, keempat terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan banding serta upaya hukum lainnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim memberi waktu selama seminggu setelah vonis dibacakan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa atas nama Chen Meisheng menunjukkan reaksi protes. Dalam bahasa Mandarin pria paruh baya itu berteriak ke arah dewan hakim.