7 Pernyataan Tegas Wamenag soal Guru Pesantren Cabul
Sabtu, 11 Desember 2021 – 05:18 WIB
5. Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.
6. Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
7. Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu. (esy/jpnn)