7 Poin Pernyataan Sikap Forum Rektor Indonesia Terkait RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pengesahan RUU Cipta Kerja. Ada tujuh poin yang ditegaskan FRI dan ditandatangani Ketua Prof Dr Arif Satria dan Wakil Ketua Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA.
"Bisa dipahami lahirnya RUU Cipta Kerja karena dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang per tahun dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru. Upaya mendorong investasi ini perlu diikuti dengan penyederhanaan perizinan," tutur Prof Arif dalam pernyataan sikap FRI tertanggal 10 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja ini juga diperlukan untuk penguatan dan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.
Persoalannya, kata Arif, jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.
Seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat.
"Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan," ujarnya.
Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi COVID-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan RUU Cipta Kerja bermunculan. (esy/jpnn)
Pernyataan sikap FRI terhadap Pengesahan RUU Cipta Kerja