7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
Usulan pemerintah terhadap Pasal 56 (kebutuhan PNS):
- Tidak secara rigid mengatur metode-metode penyusunan kebutuhan proses pengadaan pegawai ASN.
- Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan ASN secara nasional sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam menyusun kebutuhan ASN.
- Ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Untuk jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK diatur dengan Perpres, DPR tidak memberikan usulan alias ketentuannya tetap.
Pemerintah mengajukan sejumlah usulan sebagai berikut:
- Membuka peluang kepada PPPK untuk menduduki jabatan manajerial (jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas) dan jabatan non-manajerial (jabatan fungsional dan pelaksana).
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.