Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Selasa, 01 Agustus 2023 – 10:39 WIB
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? - JPNN.COM
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Usulan pemerintah terhadap Pasal 56 (kebutuhan PNS):

- Tidak secara rigid mengatur metode-metode penyusunan kebutuhan proses pengadaan pegawai ASN.

- Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan ASN secara nasional sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam menyusun kebutuhan ASN.

- Ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Untuk jenis jabatan yang bisa diisi oleh PPPK diatur dengan Perpres, DPR tidak memberikan usulan alias ketentuannya tetap.

Pemerintah mengajukan sejumlah usulan sebagai berikut:

- Membuka peluang kepada PPPK untuk menduduki jabatan manajerial (jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas) dan jabatan non-manajerial (jabatan fungsional dan pelaksana).

- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP.

Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA