7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?
2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
Existing UU ASN dalam Pasal 56 (kebutuhan PNS) ayat (1) Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Ayat (2) Penyusunan keburukan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Ayat (3) Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
DPR mengusulkan penambahan ayat di Pasal 56:
(4) Penetapan kebutuhan PNS harus disertai jadwal pengadaan, jumlah, dan jenis jabatan yang dibutuhkan, serta kriteria untuk masing-masing jabatan.
(5) Penetapan kebutuhan PNS menjadi dasar bagi diadakannya pengadaan PNS.
(6) Dalam hal kebutuhan PNS belum ditetapkan, pengadaan PNS dihentikan.