Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS?

Selasa, 01 Agustus 2023 – 10:39 WIB
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? - JPNN.COM
7 Pokok RUU ASN Bakal Disahkan, Ada Pasal Pengangkatan Honorer Jadi PNS? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Penghargaan ASN diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi

Dalam existing UU ASN tidak diatur mengenai pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

Dalam RUU ASN, Komisi II DPR RI mengusulkan dalam perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi serta perencanaan pegawai.

Usulan pemerintah untuk dihapus. Panja revisi UU ASN dan Komisi II DPR sepakat terkait klaster pengurangan ASN akibat perampingan organisasi  diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

5. Pengangkatan tenaga honorer

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak mengatur terkait penyelesaian tenaga honorer.

DPR RI mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

Ada 7 pokok RUU ASN yang bakal disahkan DPR. Apakah pasal pengangkatan Honorer jadi PNS masih ada?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News