7 Remaja Tersangka Pembunuhan Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ada yang Masih di Bawah Umur
Saat tiba di lokasi, ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam kemudian langsung melarikan diri.
Namun, korban yang tertinggal dari rekannya akhirnya tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit pada bagian bahu serta perutnya. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)