75 Persen Outsourcing
Kamis, 04 Oktober 2012 – 08:39 WIB
Selain itu, katanya, buruh juga selalu tersandera dengan sistem kerja yang tidak memperbolehkan mengambil cuti serta rawan akan praktik-praktik rentan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Dikemukakannya lagi, tidak ada kata lain selain kebijakan atau aturan-aturan ketenagakerjaan yang tidak membela kepentingan buruh, sebaiknya segera direvisi. Karena bukan tidak mungkin, aksi-aksi yang sama akan terus berlanjut sampai aturan dan kebijakan itu dihapuskan.
Dan menurutnya, apa yang dilakukan serta dialami para buruh tersebut, merupakan pelanggaran pidana yang harus diusut oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan. Sayangnya, Usaha Tarigan tidak merinci perusahaan mana saja yang dianggap telah melakukan pelanggaran pidana tersebut.