750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
"Tentunya setiap tahun akan kami evaluasi kinerja para PPPK, jika tidak memenuhi tanggung jawab dan tugasnya maka bisa diberhentikan atau dicopot dari status PPPK," tambahnya
Marwan mengimbau setelah menerima SK pengangkatan dan penempatan, seluruh PPPK harus cepat beradaptasi dengan tugas dan fungsi jabatannya masing-masing serta menjalin komunikasi yang baik sesama rekan kerja.
Selain itu, harus menjaga keharmonisan di lingkungan kerja, mampu membuat berbagai inovasi dan memiliki motivasi untuk bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, menjadi PPPK merupakan amanah yang harus dijaga dengan cara menunjukkan kinerja yang terbaiknya.
Tugas PPPK berat apalagi dengan majunya teknologi khususnya media sosial, sehingga harus menjaga perilaku dan kinerja serta mampu mengatasi berbagai tantangan dan masalah. (antara/jpnn)