750 Kg Barang Palsu dari Dimas Kanjeng Dikirim ke Jatim
Selain itu, lanjut Barung penyidik Polda Jatim didampingi anggota Polda Suls melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi secara bertahap. Pemeriksaan saksi tersebut sudah dilakukan sejak Senin 3 Oktober kemarin.
Dari sembilan saksi tersebut terdiri dari saksi pelapor dan saksi korban dalam hal ini putra bungsu Almarhum Najemiah, M Nu Najmul Muin.
Sementara delapan saksi lainnya yakni terdiri dari saksi yang mengawal, mengantar serta menyaksikan sendiri almarhum Najemiah menyerahkan sejumlah uang ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi baik langsung ke Probolinggi maupun transfer melalui bank.
"Sekarang pemeriksaan saksi berada dirumah masing-masing orang itu. Mengapa polisi melakukan pemeriksaan ini karena ada dua pertimbangan yakni pertimbangan psikologi dan pertimbangan privasi dari yang bersangkutan. Semua yang diperiksa saksi bukan korban. Pekerja Najemiah yang dekat dengan Najemiah ," ungkapnya. (ksa/sam/jpnn)