Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

76 PSK asal Tiongkok, Baru Diperiksa 50, Kendalanya...

Minggu, 15 Januari 2017 – 06:08 WIB
76 PSK asal Tiongkok, Baru Diperiksa 50, Kendalanya... - JPNN.COM
76 PSK dan terapis pijat asal Tiongkok ditangkap sebelum perayaan malam Tahun Baru 2017, dihadirkan di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan Jakarta, Minggu (1/1/2017). Foto: Dedi Aryana/JAWA POS

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi cukup kesulitan memeriksa warga negara asing (WNA) yang telah ditangkap lantaran terkendala bahasa. Termasuk PSK asal Tiongkok yang ditangkap pada penghujung tahun lalu.

Jelang malam tutup tahun, Dirjen imigrasi menangkap sedikitnya 76 perempuan asal Tiongkok yang diduga kuat bekerja sebagai PSK, terapis, dan pemandu karaoke.

Setelah dua pekan penangkapan, penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan untuk 50 orang saja. Sedangkan 32 PSK asing yang ditangkap pada Kamis (12/1) baru akan menjalani pemeriksaan secara bergantian.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan bahasa menjadi kendala utama dalam pemeriksaan. Hampir tidak ada yang bisa berbahasa Inggris, apalagi Indonesia.

Misalnya para perempuan dari Tiongkok ternyata mereka menggunakan dialek yang bermacam-macam. ”Mungkin sama-sama Tiongkoknya. Tapi beda banget intonasi dan dialeknya,” ujar dia kemarin (14/1).

Intrepreter yang diminta untuk membantu menerjemahkan saat pemeriksaan juga belum menguasai seluruh dialek Tiongkok. Meskipun mereka berasal dari kedutaan.

”Ibaratnya yang intrepreter itu dialeknya Jawa Timuran, tapi yang diperiksa ada yang dari Bugis Makassar,” jelas dia.

Mereka masih akan menghubungi pihak kedutaan untuk meminta koordinasi dan bantuan. ”Apalagi yang baru ditangkap kemarin ini, berbeda-beda asalnya,” imbuh pria asal Malang itu.

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi cukup kesulitan memeriksa warga negara asing (WNA) yang telah ditangkap lantaran terkendala bahasa. Termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News