7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD
Kamis, 22 Juli 2010 – 06:50 WIB
Dikatakan Irman, DPD terus berusaha memperkuat eksistensi. Ini didasari atas argumentasi bahwa kehadiran DPD sejatinya memiliki arti penting dan memegang peranan strategis. Dalam perkembangan ketatanegaraan, DPD sebagai kamar kedua (bikameral) berfungsi mengawasi dan mengimbangi lembaga legislatif dan eksekutif itu sendiri. Rumusan pasal 22 D UUD 1945 tentang DPD dengan fungsi dan wewenang yang terbatas, tidak seimbang, dan bersifat asimetrik menjadikan lembaga senator tersebut terasa kurang optimal. Untuk itu, DPD mengusulkan perubahan atas UUD 1945 pada 2007.
’’Banyaknya dukungan politisi dan stakeholder adalah cerminan kehendak masyarakat. Besarnya dukungan sejalan dengan hasil survei. Mayoritas mendukung penguatan DPD,’’ ungkap Irman.