7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD
Kamis, 22 Juli 2010 – 06:50 WIB
Menurutnya, keberadaan DPD adalah hasil kompromi politik. Yaitu, menjawab aspirasi dan menjadi jembatan antara pusat dan daerah. Untuk menambah penyerapan aspirasi, maka dibuat kantor perwakilan di 33 provinsi. Pembangunan ini sesuai undang undang nomor 27/2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPD. ’’Dengan adanya kantor perwakilan, para anggota dapat melihat langsung fenomena ataupun kondisi riil dari daerah yang diwakilinya,’’ katanya.
’’Selain amanat UU, kantor perwakilan ini bertujuan mendekatkan anggota DPD dengan rakyat yang memilihnya. Diharapkan, tahun depan sudah selesai. Sambutan pemerintah daerah sangat bagus,’’ tambah Siti Nurbaya. (cdl)