Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Catatan Kritis Fortadik di Raker 2024, Ada soal Penyelesaian Guru Honorer & Pemilu 

Selasa, 23 Januari 2024 – 12:57 WIB
8 Catatan Kritis Fortadik di Raker 2024, Ada soal Penyelesaian Guru Honorer & Pemilu  - JPNN.COM
Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadik) menggelar rapat kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Foto dok. Fortadik

Kemampuan literasi siswa berdasarkan Rapor Pendidikan 2023 berada dalam kategori sedang. Rapor Pendidikan 2023 mendefinisikan kategori sedang sebagai kondisi dimana sebanyak 40-70 persen siswa mencapai kompetensi minimum literasi.

Fortadik melihat pemerintah perlu lebih meningkatkan upaya dalam hal pengembangan literasi siswa. Selama ini, Fortadik melihat telah ada upaya pemerintah dalam hal peningkatan literasi, seperti program pengadaan buku yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar, sampai pembenahan perpustakaan.  

Fortadik berharap pemerintah bisa lebih menggencarkan program peningkatan literasi dengan lebih luas lagi. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait menjadi penting agar program peningkatan literasi bisa menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas lagi. 

2. Kekerasan di satuan pendidikan. 

Berdasarkan Rapor Pendidikan 2023, indikator iklim keamanan sekolah untuk jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat mengalami penurunan. Untuk indikator iklim keamanan sekolah, tercatat jenjang SMP sederajat turun 2,96 poin pada tahun ini dari skor pada tahun 2021 sebesar 68,25. Berdasarkan penilaian terakhir, skornya menjadi 65,29. 

Penurunan cukup besar terjadi pada jenjang SMA sederajat, dimana penilaiannya turun 5,09 poin. Berdasarkan penilaian terakhir, skornya adalah 66,87. Sementara tahun 2021, skornya adalah 71,96.

Fortadik melihat pemerintah perlu menyikapi serius turunnya skor keamanan berdasarkan Rapor Pendidikan 2023 tersebut. Adanya kekerasan yang dialami maupun dilakukan oleh siswa serta pendidik sekalipun, menunjukkan bahwa fungsi pendidikan belum berjalan maksimal. 

Fortadik juga beranggapan pemerintah perlu mengawal pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

8 catatan kritis Fortadik di Raker 2024, ada soal penyelesaian guru honorer dan Pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close