8 Daerah Jadi Kawasan Ekonomi Khusus, Ini Insentifnya
Jumat, 06 November 2015 – 07:47 WIB
- Orang asing/badan usaha asing bisa memiliki hunian/properti di KEK (Rumah Tapak atau Satuan Rumah Susun).
- Pemilik hunian/properti diberikan izin tinggal dengan Badan Usaha Pengelola KEK sebagai penjamin
- Bisa diberikan pembebasan PPnBM dan PPn atas barang sangat mewah (luxury)
5. Kegiatan Utama Pariwisata
- Bisa diberikan pengurangan Pajak Pembangunan I sebesar 50-100%
- Bisa diberikan pengurangan Pajak Hiburan sebesar 50-100%
6. Ketenagakerjaan
- Di KEK dibentuk Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Khusus
- Hanya 1 Forum SP/SB di setiap perusahaan