8 Hidangan Tradisional Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada 31 provinsi yang telah mengusulkan karya budaya anak bangsa.
Menurut Muhadjir, warisan budaya takbenda Indonesia terancam punah, antara lain disebabkan karena warisan budaya takbenda tersebut tidak dilindungi dengan baik.
Oleh sebab itu pelestarian dan pengelolaan warisan budaya perlu dilaksanakan dengan penanganan serius dari semua pihak yang terlibat.
"Pemda yang memiliki warisan budaya takbenda harus menjaga kelestariannya. Pemerintah juga harus mengalokasikan dana untuk pelestariannya," ujar Muhadjir saat penyerahan sertifikat kepada daerah-daerah yang ditetapkan karyanya sebagai warisan budaya takbenda, tadi malam.
Pelaksanaan pemberian apresiasi dan penghargaan ini telah dilaksanakan sejak 2013. Pada 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan 77 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Selanjutnya pada 2014 telah ditetapkan 96 karya budaya, dengan rincian 89 Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan tujuh Warisan Budaya Bersama.
Sedangkan pada 2015 ditetapkan 121 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda menampilkan beberapa kesenian yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Tahun 2016, di antaranya adalah Jaran Kencak (Tarian dengan Kuda) dari Jawa Timur, Tari Angguk dari D.I. Yogyakarta, Randai Kuantan dari Riau, Debus Indragiri dari Riau, Gambang Kromong-Rancag dari DKI Jakarta, Tari Piring dari Sumatera Barat dan Jugit Demaring dari Kalimantan Utara,