8 Kades di Demak yang Jadi Tersangka Suap Ditahan Kejaksaan
jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak delapan kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terkait proses seleksi pengisian perangkat desa ditahan Kejaksaan Negeri Semarang.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.
“Ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman di Semarang, Selasa (22/11).
Dia menjelaskan bahwa kedelapan kades tersebut ditahan seusai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang buktinya.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Iman mengatakan bahwa penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik.
Menurut dia, kedelapan kades itu diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.
Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, kata dia, Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa, dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.