Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Selasa, 22 November 2022 – 14:40 WIB
8 Kepala Desa di Demak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya - JPNN.COM
Delapan kades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, tersangka suap seleksi penerimaan perangkat desa dihadirkan dalam rilis pers di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022). (ANTARA/I. C. Senjaya)

jpnn.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan delapan kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jateng, sebagai tersangka suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Dugaan suap itu terkait proses seleksi pengisian perangkat desa.

Adapun delapan tersangka itu ialah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa kedelapan kades itu diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri.

Besaran uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa, dan Rp 150 desa untuk posisi perangkat desa.

Menurut Dwi, sebagian dari uang itu diserahkan kepada dua dosen di UIN Walisongo yang merupakan panitia pelaksana ujian calon penangkat desa.

Dalam penyidikan perkara itu, polisi mengamankan Rp 470 juta yang diduga bagian dari uang suap.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dwi menyatakan bahwa delapan kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan.

Polisi menetapkan 8 kepala desa di Kabupaten Demak, Jateng, sebagai tersangka suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News